Audio clip: Adobe Flash Player (version 9 or above) is required to play this audio clip. Download the latest version here. You also need to have JavaScript enabled in your browser.
Kasus Bank Century yang sedang di bahas oleh Panitia Hak angket Century tidak bisa membawa Presiden Susilo Bambang Yudoyono dan Wakil Presiden Budiono pada pemakzulan, karena dalam UUD 1945, pemberhentian presiden dan wakil presiden hanya bisa dilakukan dalam dua kondisi. Pertama, presiden dan wakil presiden sudah tidak memenuhi syarat sebagai presiden/wakil presiden. Kedua, presiden/wakil presiden melakukan pengkhianatan kepada negara dengan melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, tindak pidana penggelapan, melakukan perbuatan tercela, dan tindak pidana yang diancam hukuman lebih dari lima tahun.
Demikian di katakan Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, di sela-sela acara seminar Demokrasi Islam dan Demokrasi Kompatibelkah – di asrama haji Sukolilo Surabaya. Dalam konteks kasus Bank Century, kata Yusril pasangan SBY dan Boediono yang menjadi presiden dan wakil presiden, tidak bisa dikenakan pemakzulan atas perbuatan mereka dalam jabatan sebelumnya.
SBY-Boediono hanya bisa dimintakan pertanggung jawabannya atas perbuatan yang mereka lakukan pada periode ini selaku presiden dan wakil presiden, dan jika sampai SBY Boediono dimakzulkan gara-gara kasus Century itu oleh Panitia hak angket Century, maka Yusril menilai tindakan itu inkonstitusional.
YUSRIL menandaskan jika misalnya tim Pansus menemukan aspek bukti-bukti hukum pidana, maka menurut YUSRIL harus ditindak lanjuti dengan hukum pidana dan tidak melalui proses impeachment, selain itu masalah pemakzulan SBY BUDIONO jika ditolak bukan karena substansinya tetapi segi prosedurnya yang tidak tepat, kendati demikian, Yusril mengakui bahwa pansus Century bisa saja menjadi pintu masuk untuk membawa kasus Bank Century ke jalur pidana. [ben/djk]