Audio clip: Adobe Flash Player (version 9 or above) is required to play this audio clip. Download the latest version here. You also need to have JavaScript enabled in your browser.
Walaupun tuntutan hukuman dari jaksa dan amar putusan hukuman dari hakim berbunyi dikembalikan kepada orang tua, namun argumentasi kedua penegak hukum itu berbeda. Jaksa Syahroli dalam tuntutannya menyatakan terdakwa bocah berumur 9 tahun, David Yusuf terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai yang diatur pasal 351KUHP. Sedangkan hakim Triadi Yahya dalam amar putusannya menilai perbuatan murid kelas-3 SDN Dr.Sutomo-8 Surabaya itu bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan hanyalah bentuk kenakalan anak. Oleh karena itu hakim Triadi Yahya tidak menggunakan dasar hukuman KUHP melainkan UU Perlindungan Anak pasal 1, 24, dan pasal 25.
Proses sampai kepengadilan kasus sengatan lebah ini disesalkan banyak pihak, karena seharusnya bisa diselesaikan antar orangtua dan sekolah, maupun ditingkat kepolisian dan kejaksaan. Kasus ini bermula 3 Maret 2009 dimana saat David Yusuf menunggu jemputan pulang sekolah melihat lebah diterpal warung depan sekolah. Lebah itu diambil untuk ditakut-takutkan kepada teman-teman kelas-3, dan entah mengapa kepada teman wanitanya, Dian Nirmalasari, lebah itu ditempelkan dipipi dan disengatlah putri anggota kepolisian Polda Jatim itu.
Kepala Sekolah SDN DR.Sutomo-8 Astuti menjelaskan bahwa sudah dilakukan pertemuan antar orangtua, hasilnya Kompol Supardi Astiko minta Seno Pranggono dan Eny Sulistyowati selaku orangtua terdakwa minta maaf, namun orangtua terdakwa menyatakan karena sudah terlanjur diproses biarkan diteruskan ke pengadilan. [bb/djk]