Semua pihak diminta menghormati azas praduga tak bersalah, selama belum ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Wahyudi Purnomo selaku Ketua KPU Jawa Timur belum bisa dikatakan melakukan tindak pidana. Pernyataan yuridis yang dikemukakan kuasa hukum Fahmi Bachmid, SH, MH berkaitan dengan blow-up media massa status tersangka Ketua KPU Wahyudi Purnomo karena diduga adanya Daftar Pemilih Tetap DPT palsu, sehingga 345.034 suara dinyatakan salah. Jumlah tersebut berasal dari 1.244.619 suara di Bangkalan dan Sampang, terdiri 667.719 suara di Bangkalan dan 579.900 suara di Sampang. Dari jumlah itu yang menyoblos 768.784 suara dan 345.034 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diduga tidak benar. Menanggapi permasalahan tersebut kuasa hukum Fahmi Bachmid menanggapi bahwa KPU Jawa Timur tidak pernah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sebelumnya Kapolda Jawa Timur menetapkan status tersangka bagi Wahyudi Purnomo Ketua KPU dengan jeratan pasal 115 ayat 1 dan ayat 3 UU Pemerintah Daerah dan Pemilu dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Berdasarkan penyelidikan Polda Jawa Timur ada tujuh modus yang terjadi yakni Nomor Induk Kependudukan-NIK dan nama yang sama, NIK, nama dan Tempat Tanggal Lahir yang sama, NIK tidak standar, serta suara peserta pemilih usia dibawah 17 tahun. [djk]