Keterangan saksi ahli yang didatangkan jaksa ternyata meringankan terdakwa bupati jember MZA. JALAL. Prof.Dr. NUR BASUKI, SH, MH dosen Fakultas Hukum Unair menilai perbuatan terdakwa MZA JALAL bukan termasuk perbuatan pidana, karena tidak memenuhikriteria pasal 55 KUHP tentang ikut serta maupun menyuruh lakukan.
atas keterangan para saksi ahli yang seharusnya hanya memberikan ilmu hukum, tidak menilai kesalahan terdakwa tersebut tidak disikapi jaksa KHARIMUDDIN, SH dengan melakukan interupsi kepada hakim. Melihat peluang terdakwa diatas angin tersebut Kuasa Hukum Syaiful Ma’arif menyatakan tidak perlu mendatangkan saksi adechard atau meringankan terdakwa. Usai sidang ditanya pe-non-aktifan terdakwa buapti Jember, kuasa hukum Syaiful Ma’arif berpendapat seharusnya Gubernur maupun Menteri dalam negeri tidak menurunkan surat non aktif bagi terdakwa MZA JALAL.