Kepolisian Resort Surabaya Selatan berhasil meringkus 7 tersangka kasus narkoba mulai dari bandar, pengedar,kurir serta pengguna obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu, masing-masing Abdul Majid selaku bandar, Danang selaku pengedar. Selain itu kepolisian juga mengamankan Tarman dan Eko selaku kurir barang haram tersebut sedangkan 3 tersangka lain yang berstatus sebagai pengguna antara lain, Teguh, Erik dan Jamil, meskipun jumlah barang bukti yang disita hanya seberat 4,4 gram atau senilai lebih dari Rp.7 juta. Menurut Kapolres Surabaya Selatan AKBP Bahagia Dachi, narkoba tersebut diedarkan di wilayah Surabaya khususnya ditempat-tempat hiburan malam.
Sampai saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mencari bandar yang lebih besar atau pemasok barang haram tersebut kepada ke 7 tersangka. Dengan munculnya kasat narkoba yang baru dalam tubuh Polres Surabaya Selatan, Kapolres AKBP Bahagia Dachi mengharapkan perburuan terhadap para pelaku kasus narkoba dapat lebih meningkat. [ank/djk]