Selamat Datang di website resmi LPP RRI Surabaya -- Saatnya Anda Mendengar dan Bicara di RRI --

POLDA JATIM MENANGKAP ARDI MARJUNI DAN WILIANTO PURNOMO

Dipublikasikan 8 September 2009 oleh   ·   No Comments

psikotropikaRemaja 19 tahun warga Mojokerto dengan nama ARDI MARJUNI terpaksa digelandang aparat kepolisian Polda Jatim, karena mengedarkan pil doble L sebanyak seribu 500 butir.Dalam pengakuannya tersangka yang beroperasi selama setahun ini mendapatkan barang haram tersebut dari DPO CO asal Mojokerto yang kini menjadi incaran pihak Kepolisian. Tersangka mendapatkan pil doble L yang dijual seharga 5 ribu per 10 butir ini seharga 400 ribu per seribu butir. Dari keterangan persnya Kasat satu Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim AKBP FIRMANSYAH menjelaskan dari beberapa penangkapan sebelumnya polisi kini sedang mengembangkan penyidikan di wilayah Kediri yang diduga sebagai daerah pemasok untuk wilayah Mojokerto. Selain itu Kepolisian Daerah Jawa timur juga mengamankan tersangka WILIANTO PURNOMO 28 tahun ,warga pelemahan Surabaya, tersangka ditangkap di daerah kupang krajan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2 koma 44 gram, senilai 2 juta rupiah pergramnya. Selain itu petugas juga mengamankan seperangkat alat bong. Kasat satu Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim AKBP FIRMANSYAH menambahkan selain menjadi pengedar tersangka juga mengkonsumsi barang haram tersebut ,kini kepolisian sedang mengincar DPO AP yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu kepada tersangka WILIANTO.

Readers Comments (0)




WordPress主题
Umum
Arsip Berita
Free WordPress Theme