Selamat Datang di website resmi LPP RRI Surabaya -- Saatnya Anda Mendengar dan Bicara di RRI --

POLDA JATIM KEMBALI RINGKUS PENGEDAR SABU-2 DI DUA TEMPAT

Dipublikasikan 8 Januari 2010 oleh   ·   No Comments

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua tersangka dalam kasus sabu-sabu di tempat yang berbeda. Di TKP tempat Parkir Carefur Jalan.A.Yani Surabaya petugas menangkap tersangka DD 42 tahun, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 20 koma 4 gram senilai lebih dari 36 juta rupiah. Sementara di daerah yang berbeda polisi meringkus tersangka AR 51 tahun di teriman bus Mojoagung Jombang, dengan barang bukti dua poket sabu-sabu masing-masing seberat 20 gram senilai 36 juta rupiah. Dari perkembangan kasus tersebut Direktur reserse narkoba PoldaJawa Timur Kombes Pol.ERWIN AZHAR SIREGAR menyatakan, sabu-sabu yang diedarkan di Surabaya dan sekitarnya merupakan narkoba dari luar Surabaya yang dikirim melalui berbagai cara. Dalam setiap penangkapan tersangka kasus narkoba pihak kepolisian selalu menggunakan pola Under Cover Buy yakni memancing tersangka dengan berpura-pura akan membeli barang haram tersebu, selain itu pihaknya membutuhkan waktu sekurang-kurangnya seminggu untuk mendekati kawanan pengedar narkoba tersbut.

Readers Comments (0)




Weboy
Umum
Arsip Berita
WordPress Blog