Disyahkannya Peraturan Daerah ( PERDA ) Kota Surabaya Nomor 5 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Direktur Eksekutif Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya Paidi Prawiro Rejo mengaku, lankah itu merupakan niat yang baik dari Pemerintah Kota ( Pemkot ) Surabaya. Karenanya niat yang baik itu harus dibarengi dengan kesiapan yang maksimal dari Pemerintah Kota termasuk membangun infrastruktur dan menyiapkan peluang edukasinya. Dalam dialog interaktif di LPP RRI Surabaya hari ini, Yoyok, sapaan akrab Paidi Prawiro Rejo merasa yakin Pemkot Surabaya bisa melaksanakan Perda tersebut dg baik dengan syarat tidak ada yang main mata antara Tim Pemantau dan masyarakat ( Konsumen ) perokok. Kabag Hukjum Pemkot Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan, Perda tersebut dikuatkan dengan Perwali nomor 25 tahun 2009 yang secara komprehensif sudah menggawangi Perda itu. Suharto menginginkan agar semua SKPD membantu mensosialisasikan dilingkungan kerja masing-masing termasuk memasang tulisan Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok. Sementara Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Surabaya Dr. Sri Setiyani menambahkan, pada prinsipnya dikeliarkannya erda nomor 5 tahun 2009 tidak melarang orang untuk merokok tetapi mengatur agar para perokok dan yang tidak merokok mendapatkan hak yang sama.