Satu lagi kasus penunggak pajak di Surabaya di pidanakan karena menunggak pajak senilai 4,4 milyar lebih. Tersangka berinisial WD memiliki 3 perusahaan CV. PT,PT. MNTP dan PT MNTC telah menunggak pajak selama 2 tahun 2005 dan 2006.
Dirjen pajak Tjiptarjo pada jumpa pers pekan panutan dan simulasi penisian SPT tahunan PPh tahun 2009 di Surabaya menegaskan modus operandi yang di lakukan, mark up biaya pengadaan peralatan mesin pabrik gula untuk mengurangi pembanyaran pajak. Akibat kerusakan mesin pabrik gula PTP X dan XI produksi gula tersebut berkuarang sehingga tersangka WD melakukan import gula dengan harga tinggi. Sementara itu Direktur Intelejen Penyelidikan Direktorat Jendral Pajak Pontas Pane menguraikan tersangka melakukan pemalsuan faktur untuk memback up administrasinya. Kasus pemalsuan faktur selain di Surabaya juga terjadi di Malang , Jawa Timur di lakukan PT. MA yang merugikan negara sekitar 5 miliar rupiah. Namun Potas Pane menegaskan bahwa wajib pajak sudah bersedia mengakui kesalahannya dan meyediakan uang sebesar 25 miliar rupiah berupa pokok dan sanksi 400 persen yang siap di transfer ke kas negara. Apabila penghentian penyidikan dengan klausal 44 B telah disetujui Jaksa Agung, penunggak pajak tidak lagi dibawa ke persidangan.