Selamat Datang di website resmi LPP RRI Surabaya -- Saatnya Anda Mendengar dan Bicara di RRI --

PENGUSAHA KONSTRUKSI GUGAT KADIN

Dipublikasikan 4 Februari 2010 oleh   ·   No Comments

Sekitar 30 asosiasi pengusaha jasa konstruksi di Jawa Timur diantaranya, ASPEKINDO, GAPENSI, GAPEKNAS, serta ASKOPINDO menolak persyaratan sertifikasi untuk mengikuti lelang proyek dikaitkan dengan kewajiban menjadi anggota Kadin. Persyaratan tersebut keluar setelah ada MOU antara Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional dan KADIN. Namun ironisnya peraturan yang mensyaratkan pengikut sertifikasi harus menjadi anggota kadin hanya berlaku di Jawa Timur. Wanedi sekretaris umum Asosiasi Pengusaha Konstruksi Jawa Timur menganggap persyaratan tersebut tidak memiliki landasan hukum, pasalnya, dalam peraturan lembaga lembaga pengembangan jasa konstruksi nasional tidak ada isi yang menyebutkan persyaratan tersebut. Akibat munculnya peraturan baru itu banyak anggota aspekindo tidak bisa mengikuti sertifikasi untuk mengikuti tender. Seluruh asosiasi pengusaha konstruksi siap menggugat Kadin dan LPJK jika persyaratan itu tetap diberlakukan.
Wanedi mengungkapkan, untuk menjadi anggota KADIN seluruh anggota asosiasi pengusaha jasa konstruksi di Jawa timur wajib membayar iuran minimal 500 ribu rupiah, sementara jumlah perusahaan jasa konstruksi se-jawa timur sekitar 12 ribu perusahaan. Sebenarnya para pengusaha jasa konstruksi tidak keberatan menjadi anggota KADIN asal keanggotaannya tidak menjadi syarat dalam mengikuti sertifikasi tender. Perusahaan jasa konstruksi menilai munculnya persyaratan sertifikasi harus menjadi anggota Kadin semakin memperpanjang jalur birokrasi dan biaya yang dikeluarkan perusahaan. [dry/djk]

Readers Comments (0)




Weboy
Umum
Arsip Berita
WordPress Blog