Selamat Datang di website resmi LPP RRI Surabaya -- Saatnya Anda Mendengar dan Bicara di RRI --

PENANGGUHAN UMK 2010

Dipublikasikan 11 Januari 2010 oleh   ·   No Comments

10 perusahaan dari 12 perusahaan dipastikan menangguhkan pemberian upah sesuai besaran UMK tahun 2010 yang telah ditetapkan di Jawa Timur. Surat penangguhan sudah disampaikan kepada Dinas Tenaga kerja Jawa Timur setelah sebelumnya bersama instansi terkait dilakukan audit kelayakan.

Gentur Prihantono Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur dalam seminar buruh di Surabaya hari ini mengatakan waktu penangguhan masing-masing perusahaan satu dengan lainnya berbeda. Sebagian diantaranya ditangguhkan hingga 4 bulan seperti PT. Industri sandang Nusantara, bahkan 2 hingga 3 perusahaan lain ada yang ditangguhkan hingga Desember 2010.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur Gentur Prihantono menandaskan awalnya yang menangguhkan pembayaran Upah Minimum ada 12 perusahaan, setelah melalui pertimbangan akhirnya 2 perusahaan mencabut pengajuan. Ke-10 perusahaan yang menangguhkan pemberian UMK tahun 2010 meliputi PT. Ispat Panca Putera Gresik, PT. Semeru Makmur Kayunusa Lumajang, UD. Rimba Desa Lumajang, PT. Industri Sandang Nusantara Pasuruan, PTPN XII Bangelan Malang, PTPN XII Wonosari Malang, PTPN XII Pancursari Malang, PTPN XII Kertowono Lumajang, PTPN Pawon Kediri, dan KUD Satu Pacitan.
Dua perusahaan yang batal menangguhkan UMK adalah PT. Triastra Sejahtera Pasuruan dan PT. Kyung Hi Abadi Indonesia, Beji, Pasuruan. [ben/djk]

Readers Comments (0)




Free WordPress Theme
Umum
Arsip Berita
Free WordPress Themes