Pemerintah kota Surabaya mengancam akan menempuh jalur hukum jika pihak PT Surya Inti Permata – PT SIP selaku pemegang hak pengelolaan kebun bibit sesuai keputusan Mahkamah Agung memaksa akan mengelola lahan yang fungsinya kini sebagai ruang terbuka hijau.
Asisten I Sekkota Surabaya Hadi Siswanto menegaskan sesuai aturan untuk mengelola kebun bibit PT SIP harus mengantongi ijin pemakaian tanah dan hingga saat ini Pemkot belum memberikan IPT ke PT Suraya Inti Permata. Langkah Pemkot mempertahankan pengelolaan di bawah kewenangannya mendapat dukungan dari kalangan dewan. Anggota Komisi C DPRD Surabaya Agus Santoso bahkan meminta Pemkot Surabaya membatalkan perjanjian yang telah di buat dengan PT SIP tentang pengelolaan kebun bibit. Pemkot Surabaya melalui UPTD dinas kebersihan dan pertamanan kota tetap akan menempatkan sejumlah karyawannya untuk mengelola kebun bibit dan untuk menjaga kawasan kebun bibit Pemkot menurunkan sejumlah aparat Satpol PP. Pemkot juga telah melaporkan aset kebun bibit ke KPK karena khawatir aset daerah yang telah di biayai oleh APBD kota nilainya berkurang pada tahun 2010 Pemkot telah menganggarkan sekitar 600 juta rupiah untuk pengelolaan kebun bibit.