Selama 4 bulan terhitung mulai tanggal 14 September 2009 , sampai dengan bulan Desember 2009 Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan keringanan bagi wajib pajak baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Pemberian keringanan ini diakui Kepala Dinas Pendapatan Provisni Jawa timur I.MADE SUTARYA, merupakan kebijakan dari Gubernur SUKARWO dengan potongan sampai dengan 2 persen khususnya bagi wajib pajak dengan membayar sebelum jatuh tempo. Keringanan lain juga diberikan pembebasan terhadap bea balik nama serta diberikan keringanan terhadap alat-2 berat seperti truk gandeng serta keringanan untuk pajak air bawah tanah.
Upaya ini dilakukan juga sebagai langkah untuk menumbuh kembangkan tradisi membayar pajak tepat waktu serta dalam rangka meningkatkan perekonomian Jawa Timur.Untuk pemberian sebelumnya yang terhitung mulai 1 April sampai dengan 31 Juli 2009 lalu , menurut Kepala Dinas Pendapatan I.MADE SUTARYA , insentif yang diberikan kepada wajib pajak senilai 144 milyard lebih sementara penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor yang disetorkan ke Kas Daerah senilai 318 milyard.Dengan adanya keringanan ini diakui I.MADE SUTARYA dipastikan mengalami peningkatan dalam pelayanannya.