Jajaran kepolisian Polwiltabes Surabaya membutuhkan waktu kurang dari seminggu untuk mengungkapkan penyebab serta pemicu terbakarnya kafe Redboxx jumat lalu.Bahkan petugas telah berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama Christian Natalino Todu.yang di duga sebagai pelaku pembakaran kafe Redboxx.
Aksi pembakaran tersebut di lakukan karena pelaku kesal setelah meminta lagu tidak di putarkan oleh oleh pihak kafe. Selain itu tersangka yang menjadi salah satu mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya bersimpati karena temannya Suwandi tidak di terima bekerja di Redboxx.Sehinnga kata Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo tersangka membakar sofa tempat duduknya dengan korek api membesar pelaku kemudian meninggalkan tempat. Atas pelanggaran pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.