Semakin meningkatnya kasus narkoba di Surabaya meng indikasikan ketidak berhasilan produk undang – undang.Dengan undang – undang Narkobayang baru dengan ancaman hukuman lebih tinggi yang seharusnya membuat jera namun kenyataannya tidak membuat jera.
Hal ini karena sistem pemidanaan pecandu narkoba yang tidak bisa di samakan dengan kejahatan lainnya.Pengamat kasus Narkoba Budi Sampurna SH MH berpendapat pengguna atau korban narkoba tidak boleh di hukum, melainkan di rehabilitasi.Di akui saat ini ada program rehabilitasi, namun dalam pelaksanaanya tidak maksimal di terapkan pada korban narkoba. Seharusnya pengadilan melalui hakim, lebih tegas dan berani dalam memerintahkan rehabilitasi terhadap terdakwa korban narkoba.Tentang gencarnya operasi yang di lakukan aparat keamanan kepolisian terhadap peredaran narkoba namun tetap marak.Di nilai Busi Sampurna kurang tepatnya sasaran dalam melakukan operasi dalam memberantas narkoba.Peredaran narkoba bersifat tertutup dan polisi seharusnya paham tempat – tempat narkoba.