Puluhan minuman keras illegal berhasil di amankan Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Surabaya beserta tersangka pelakunya GS. Menurut pengakuan tersangka praktek home industri tersebut sudah dilakukan kurang lebih 6 bulan dengan barang bukti puluhan botol minuman keras siap edar dari berbagai merk terkenal seperti Martel, Black Label, satu jirigen alcohol 96 persen serta beberapa botol kosong. Kasatreskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo mengatakan tersangka mendapatkan botol bekas dari pemulung di Pasar Atom dan hasil oplosan tersebut di jual tersangka di tempat – tempat hiburan. Untuk itu tersangka akan di jerat dengan pasal berlapis tentang undang-undang perindustrian, wajib daftar perusahaan, kesehatan serta perlindungan konsumen. [ike/djk]