LBH Surabaya merespon keluhan masyarakat yang tidak bisa mengikuti pemilu legislatif kemarin akibat namanya tidak tercantum dalam Daftar pemilih tetap DPT. Direktur LBH Surabaya Sayful Aris mengungkapkan, untuk mengakomodasi keluhan dan laporan masalah DPT, pihaknya mulai kemarin membuka Posko aduan DPT. DPT dianggap sebagai bagian hak warga negara yang harus dilindungi dan tidak boleh dikurangi. Jika ada faktor kesengajaan menghilangkan hak politik masyarakat dalam pemilu, tanggung jawab sepenuhnya di tangan pemerintah.
Posko aduan DPT ini menurut Sayful Aris untuk mendorong masyarakat memperjuangkan hak publik. Bila melanggar hukum, masyarakat bisa menggugat melalui prosedur hukum. LBH akan membuka posko aduan DPT setiap hari hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Sementara itu, KPU memberi kesempatan 8 hingga 20 april kepada warga masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan presiden mendatang namun belum terdaftar. Data baru tersebut akan ditambahkan ke daftar pemilih sementara DPS pilpres yang akan diumumkan melalui kelurahan dan kelompok penyelenggara pemungutan suara KPPS di seluruih indonesia. DPS akan direkapitulasi di tingkat kabupaten kota dan akan ditetapkan sebagai DPT Pilpres 25 hingga 28 April. Rekapitulasi DPT di ytingkat propinsi 1-5 Mei dan penetapan DPT tingkat nasional pada 6 – 13 Mei.
Tags: DPT, KPU, LBH Surabaya, Sayful Aris