Tidak saja masyarakat kalangan bawah yang resah menghadapi lebaran , para pekerja di perusahaan-pun mengalami kegelisahan , karena Tunjangan Hari Raya- THR yang menjadi hak mereka , tidak diterima. Hal ini sudah terjadi dari tahun ketahun yang mengalami penimgkatan , seperti tahun 2007 ada 3 ribu 181 buruh dari 19 perusahaan yang tidak dibayar THR-nya, angka itu meningkat seribu persen ditahun 2008 menjadi 29 ribu lebih buruh di 24 perusahaan yang tidak membayar THR . Peningkatan jumlah buruh dan perusahaan yang tidak membayar THR itu karena lemahnya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja. Lemahnya norma yang memberikan perlindungan terhadap buruh serta lemahnya penegakan hukum. Modus pelanggaran pun beragam seperti THR diberikan dalam bentuk lain seperti paket sembako, parsel dan pakaian. Melihat kondisi yang diprediksi tahun 2009 ini mengalami peningkatan ,oleh sebab itu LBH Surabaya mulai hari ini membuka POSKO THR 2009. Koordinator Aliansi Buruh Menggugat -AGM Jawa Timur JAMALUDIN m
Comments are closed.