Total Temuan Badan Pemeriksa Keuangan – BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah – LKPD tahun 2008 dilingkungan Propinsi Jawa Timur sebanyak 851 kasus senilai 19,886 trilyun rupiah lebih. Temuan terbesar, adalah kerugian daerah mencapai 20,139 trilyun rupiah lebih, sedangkan temuan pemborosan 8,5 trilyun rupiah lebih dan sisanya merupakan temuan kekurangan atas penerimaan daerah dan aset daerah. Hasil Pemeriksaan BPK juga menyebutkan dari 39 etintas yang meliputi pemerintah propinsi, kabupaten dan kota, tidak ada satupun yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian-WTP. WTP merupakan opini yang menyatakan bahwa laporan Keuangan yang disajikan secara wajar sesuai standar akuntasi. Namun Kepala Perwakilan BPKRI Propinsi Jawa Timur Drs. Zindar Kar Marbun, M.Si menyatakan bahwa penyajian LKPD tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, sebab 28 kabupaten kota mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian – WDP. Sementara itu tingginya temuan nilai kerugian yang diderita daerah kata Zindar Kar Marbun disebabkan berbagai hal diantaranya kasusnya saling terkait LKPD tahun sebelumnya.
Belum tersajikannya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai standar akuntasi kata Zindar bisa disebabkan berbagai faktor, satu diantaranya dari sisi SDM juga adanya indikasi kesengajaan meski hal itu kecil kemungkinannya. Sebab LPKD tersebut setelah disampaikan ke DPRD, hasil pemeriksaan BPK menjadi dokumen publik sehingga masyarakat bisa mengetahuinya. Bupati dan Walikota wajib menindak lanjuti hasil pemeriksaan BPKRI dan wajib memberikan penjelasan kepada BPK atas tindak lanjut yang diberikan. [itin/djk]