Komisi penyiaran independent KPID Jawa Timur kembali menegur media elektronik yang melanggar aturan dalam penyiarannya. Media tersebut terdiri dari 5 televisi lokal dan satu radio swasta yang ada di Surabaya.
Menurut Komisioner KPID Jawa Timur Bidang Pengawasan isi siaran DONY MAULANA ARIF, ke enam media elektronik tersebut melanggar aturan siaran seperti yang tercantum dalam pedoman perilaku penyiaran dan standart program siaran P3SPS. DONY mencontohkan radio tersebut menyajikan program siaran telepon salah sambung yang meresahkan masyarakat karena tidak ada pengontrolan kata – kata. Sedangkan untuk media televisi KPID menyoroti masih adanya tayangan berbau pornografi, asusila serta tayangan merokok untuk anak kecil yang tidak mendapatkan sensor. Lebih lanjut diungkapkan DONY benyaknya lembaga penyiaran yang melanggar aturan dalam kontens siarannya bisa jadi bukan karena kesengajaan melainkan karena ketidaktahuan media tersebut tentang aturan penyiaran. terutama soal apa saja yang boleh dan tidak boleh disiarkan atau ditayangkan dalam pedoman siaran P3SPS. Dengan ditegurnya enam media elektronik oleh KPID berarti jumlah lembaga penyiaran di Jawa Timur yang menyalahi kontens siaran bertambah yakni berjumlah 13 media elektronik.