Korban Kapal motor MANDIRI NUSANTARA yang terbakar di perairan Masalembu sekitar Pulau KARAMEAN Jawa timur akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja Maximal 10 juta rupiah bagi korban penumpang luka-luka yang dirawat di rumah sakit dan 25 juta rupiah bagi korban yang meninggal. Ditegaskan oleh Kepala Jasa raharja Cabang jawa timur SETIADJIT, ditambahkan pula bahwa klaim asuransi dapat keluar setelah korban luka-luka maupun ahli waris yang meninggal melampirkan identitas diri korban serta melampirkan biaya selama berobat dari Rumah sakit. Apabila dalam waktu enam bulan di hitung dari tanggal kecelakan para korban baik meninggal maupun luka-luka di rawat di Rumah sakit tidak mengajukan klaim asuransi maka dianggap hangus.
Sementara itu korban luka-luka yang mendapatkan perawatan di Rumah sakit pelabuhan PHC Surabaya menurut Juru bicara Rumah sakit Pelabuhan PHC tanjung perak Surabaya HARRY SETIAWAN hingga hari ini berjumlah 5 orang yakni BAHRUL EFENDI 23 tahun warga Bungah gresik, FARUK 28 tahun warga pengampon surabaya, MARKHAMAH 32 tahun warga benowo NURWATI 46 tahun warga kali bokor Surabaya dan SUWITO warga kandangan Purwodadi Pasuruan berumur 37 tahun.
Menurut HARRY dari kelima pasien yang dirawat paling parah kondisinya BAHRUL EFENDI mengalami patah tulang dan harus menjalani operasi. [ben/djk]