Selamat Datang di website resmi LPP RRI Surabaya -- Saatnya Anda Mendengar dan Bicara di RRI --

Kiat untuk Pemilih dalam menentukan pilihan

Dipublikasikan 5 Januari 2009 oleh   ·   No Comments

Banyaknya partai politik peserta pemilu dan ramainya jumlah calon legislatif yang akan bersaing di masing-masing daerah pemilihan, jika tidak tersosialisasikan dengan baik oleh Komisi Pemilihan Umum, niscaya masyarakat akan dihadapkan pada tingkat kesulitan bagaimana menyalurkan hak politiknya dengan tepat. Pemilu akan dinilai berhasil jika mampu melahirkan wakil-wakil rakyat yang cerdas, jujur, bertanggung jawab, bermoral tinggi, serta mampu mengakomodasi kepentingan rakyat. Jumlah partai peserta pemilu yang sangat pantastis serta antusias caleg untuk berburu kursi di parlemen cukup tinggi, disamping cara pemberian suara yang belum familier, dipastikan akan menimbulkan kebingungan masyarakat. Uraian berikut adalah beberapa kiat yang perlu difahami para pemilih.

1.Pelajari dan fahami visi dan misi Partai.

Semua partai politik peserta pemilu yang lolos verivikasi tentu telah memenuhi syarat kepengurusan, keanggotaan, AD/ART, visi dan misi serta program kerja masing-masing. Tak mudah untuk menentukan mana partai yang dianggap dapat membawa aspirasi rakyat. Oleh sebab itu kiat untuk menentukan pilihan adalah dengan memahami visi, misi dan program unggulan partai. Banyak partai yang menentukan visi dan misi yang muluk-muluk, namun pada kenyataannya tidak seperti yang diharapkan. Memahami visi dan program unggulan partai sangat penting. Masing-masing Partai memiliki latar belakang dan tujuan yang berbeda-beda. Dari sekian banyak partai akan terdapat partai yang berlatar belakang agama, nasionalis, profesi dengan tujuan yang berbeda-beda pula.

2. Kenali Figurnya.

Hati-hati dengan memilih figur calon. Memilih figur bukan dari tampilan foto yang terpajang di papan baliho yang besar, atau banyaknya jumlah poster yang dibagi-bagikan. Akan tetapi masyarakat pemilih perlu mengenali latar belakang figur yang akan diunggulkan. Amati dan pelajari kesehariannya termasuk tingkat kepeduliannya terhadap permasalahan rakyat kecil. Banyak figur caleg yang muncul secara tiba-tiba, namun banyak juga calon legislatif yang sudah dikenal oleh masyarakat karena acap tampil di media televisi, surat kabar atau radio.
Figur yang terlalu banyak menyampaikan janji-janji muluk perlu untuk diwaspadai dalam arti apakah janji-janjinya sekedar menarik simpati atau feasible untuk direalisasikan. Pengalaman pada pemilu atau pilkada pantas menjadi pelajaran, banyak caleg yang berjanji manis saat kampanye, tetapi ketika keinginannya tercapai, janji hanya sekedar janji, realisasinya tetap Insya Allah. Oleh sebab itu selama masa kampanye ini, masyarakat pemilih perlu lebih mengenali figur yang dimunculkan oleh masing-masing partai.

3. Fahami Tata Caranya

Pemilu kali ini jauh lebih rumit dari pemilu-pemilu sebelumnya. Tidak saja karena jumlah partai peserta pemilu yang cukup banyak, tetapi juga cara pemberian suara di bilik suara yang belum familier yakni dengan mencontreng tanda gambar atau nama para caleg yang tertera dibawahnya. Dalam pemilu legislatif nanti, pemilih akan menentukan pilihannya sekaligus untuk DPRD kabupaten/kota, DPRD Propinsi, DPR RI dan DPD. Ini artinya setiap pemilih akan melakukan empat kali pencontrengan pada waktu dan di tempat yang sama. Pemilih tidak akan diperkenankan melakukan pemilihan di dua atau lebih tempat pemilihan. Dapat dibayangkan berapa waktu yang harus dihabiskan selama berada didalam bilik suara, dimulai dari membuka kertas suara yang cukup lebar, memilah dan memilih foto caleg dan urutan gambar partai, mencontreng dan melipat kertas suara dan kemudian memasukkan pada kotak suara yang berjumlah sebanyak empat buah. Bagi pemilih yang mengalami keterbatasan karena faktor usia,kesehatan, pendidikan, cacat, dan lain sebagainya, tentu akan lebih banyak waktu yang dihabiskan bahkan bisa terjadi kebingungan dibilik suara ketika melihat kertas suara selebar daun pintu. Kiat yang paling tepat bagi para pemilih adalah dengan memahami lebih dahulu tata cara pemberian suara yang dianjurkan dan dibenarkan sejak dari proses pemanggilan hingga kegiatan akhir yakni memasukkan kertas suara yang telah dicontreng dan dilipat ke kotak suara. Pemilih tentu harus rajin mengikuti sosialisasi pemilu, baik lewat tatap muka, maupun melalui media.

4. Pastikan anda telah terdaftar dan menerima Surat Panggilan

Setiap penduduk yang telah terdaftar sebagai pemilih tetap, beberapa hari sebelum hari H, Panitia Pemilihan setempat akan memberikan surat panggilan atau pemberitahuan sebagai tiket untuk masuk ke TPS. Cocokkan kebenaran nama dan alamat yang tertera dalam surat undangan atau kartu pemilih untuk tidak menyulitkan bagi Panitia Pemilihan untuk memastikan bahwa nama anda telah terdaftar dan berhak untuk menerima panggilan masuk ke bilik suara. Dalam banyak kasus pilkada atau pemilu, surat panggilan atau surat undangan selalu menjadi pemicu sehingga akhirnya berpengaruh pada tingkat partisipasi publik. Rendahnya tingkat partisipasi publik untuk memberikan hak suaranya pada setiap kali pemilihan kepala daerah selama ini cendrung akibat surat undangan yang tidak diterima oleh warga, tidak terdaftar karena selalu berpindah atau tidak didatangi oleh petugas pendaftaran disamping sikap apatis warga terhadap pemilu.

5. Amati dengan benar Surat Suara yang diberikan.

Setiap pemilih yang akan memberikan hak suaranya dibilik suara akan menerima sebanyak 4 (empat) lembar kertas suara dengan warna yang berbeda-beda yakni hijau, biru, kuning dan merah, untuk DPRD kota/kabupaten. DPRD Propinsi, DPR-RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sulit membayangkan ketika seorang pemilih membuka lipatan kertas suara yang cukup lebar yang memuat 38 logo partai politik serta memuat nama-nama calon legislatif. Persoalan pertama adalah besarnya ukuran kertas suara yang tidak sebanding dengan meja tempat pencoblosan (jika tidak direncanakan dengan baik), kedua nama-nama calon legislatif yang sulit untuk diamati satu-persatu, ketiga tempat dan space pencontrengan yang sangat kecil, keempat ; jumlah lipatannya yang mencapai 6 kali, kelima peluang terjadinya surat suara tidak sah dan lain sebagainya.
Anda disarankan untuk mengamati dengan seksama surat suara yang diberikan, membukanya dengan hati-hati, mencontreng ditempat yang benar, melipat kembali, dan memasukkannya ke kotak suara berdasarkan keempat warna kotak yang tersedia.

6. Datanglah ke TPS pada hari dan waktu yang telah ditentukan.

Jika anda telah menerima surat pemberitahuan, datanglah ke TPS pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan sebagai Hari Pemilu yakni tanggal 9 April 2009. Pemungutan suara akan dimulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 Wib.

M. Natsir Isfa
Praktisi Media dan Pemerhati Pemilu

Readers Comments (0)




Free WordPress Theme
Umum
Arsip Berita
WordPress Blog