KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Dipublikasikan 11 Maret 2010 oleh Kistoro   ·   No Comments

Undang – undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publikyang akan di berlakukan mulai 30 April mendatang akan mengenakan sanksi perdata hingga pidana bagi partai politik pengusung calon walikota dan wakil walikota yang tidak melaporkan secara transparan dana kampanye dan belanja iklan kampanye politik.

Ketua pusat kajian komunikasi universitas Airlangga Surabaya Sukowidodo mengatakan akses masyarakat untuk mendapatkan informasi publikdi lindungi undang – undang. Setiap badan politik harus menyediakan informasi publik, salah satu badan publik ialah partai politik karena parpol mendapatkan kucuran anggaran dari pemerintah. Selama ini dalam pemilu menurut Sukowidodo publik tidak mengetahui sumber dana kampanye dan aliran dana kampanye yang di pergunakan partai politik dan pasangan calon. Ia berharap dengan akan di bentuknya komisi informasi di tingkat propinsi yang bertugas mempublikasikan setiap kegiatan yang di agendakan oleh lembaga publik termasuk anggaran yang di biayai oleh APBD maupun bisa menciptakan demokrasi yang adil.

Readers Comments (0)




Free WordPress Themes
Umum
Arsip Berita
Pencarian Populer
Premium WordPress Themes