Selamat Datang di website resmi LPP RRI Surabaya -- Saatnya Anda Mendengar dan Bicara di RRI --

KEPUTUSAN MA PENGELOLA PARKIR

Dipublikasikan 31 Juli 2010 oleh   ·   No Comments

Keputusan MA yang memerintahkan pengelola jasa parkir mengganti kendaraan yang hilang saat parkir di respon positif Pemkot Surabaya. Wali kota Surabaya Bambang DH mengatakan pihaknya akan mematuhi keputusan tersebut.

Keputusan MA mengenahi ganti rugi terhadap kendaraan yang hilang di harapkan mampu meningkatkan kualitas parkir di Surabaya.Selama ini menurut Walikota masih banyak keluhan masyarakat tentang layanan parkir. Bambang DH juga menegaskan pihaknya akan mengajukan revisi perda No I tahun 2009 agar ada aturan yang jelas tentang klaim asuransi parkir. Sebelumnya Pemkot Surabaya pernah mengajukan revisi Perda tersebut, namun akhirnya di tolak oleh panitia khusus parkir DPRD Surabaya. Saat ini asuransi parkir masih dalam kajian tim ahli Universita Airlangga Surabaya meski masalah asuransi ini sudah ada di perda penyelenggara perparkiran dan retribusi parkir.tetapi pelaksanaannya terkendala karena masih mencantumkan premi padahal di larang. Jika kendaraan hilang di lahan parkir yang di kelola swasta pihak parkir tetap wajib mengganti kendati tidak di asuransikan. Pemkot Surabaya mengakui masih banyak pengelola parkir yang tidak mengasuransikan kendaraan dan bertanggung jawab atas kehilangan terhadap pengelola yang seperti itu Pemkot siap mencabut ijin penyelenggaraan perparkiran dan menjatuhkan denda parkir paling tinggi 50 juta rupiah.

Readers Comments (0)




WordPress Blog
Umum
Arsip Berita
Free WordPress Themes