Humas Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Surabaya Ram Surahman menyatakan, aturan dan regulasi terkait dengan dilarangnya pejabat publik menjadi Ketua Koni hendaknya dipatuhi bersama. jangan ada lagi pejabat publik yang mencalonkan diri sebagai Ketua Koni melalui Musorprof Koni Jawa Timur. Dalam acara obrolan olahraga yang digelar LPP RRI Surabaya setiap Sabtu pagi, Ram Surahman mengatakan, untuk memberikan wawasan yang luas terkait dengan larangan pejabat publik menjadi pengurus Koni, maka menurut rencana besok ( 30 Mei 2010, red ) Koni Kota Surabaya akan menggelar diskusi hukum terkait dengan hal itu. Ini dimaksudkan agar tidak ada lagi pemahaman berbeda dalam menyikapi Undang-Undang Keolahragaan khususnya pasal 40 yang banyak tidak diindahkan oleh pengurus koni di tanah air . Ram, sapaan akrab Ram Surahman, mencontohkan dari 33 propinsi di Indonesia, terdapat 11 propinsi yang menempatkan pejabat publik menjadi ketua Umum Koni propinsi, sementara 22 propinsi lainnya tidak. Koni Kota Surabaya sendiri sebut Ram, dalam tahun 2007 telah mengajukan yudicial review tetapi tidak di loloskan oleh mahkamah Konstitusi. karena itu Ia minta agar Koni propinsi mematuhi keputusan tertinggi lembaga peradilan tersebut, dengan kata lain jangan ada lagi yang melanggar, apalagi menjelang pelaksanaan Musorprof Koni Propinsi Jawa Timur. Semua hendaknya jangan terjebak dan mengikuti aturan yang ada dan setiap calon yang diajukan dan didukung oleh kelompok tertentu. Persoalan olahraga pungkas Ram, tidak hanya berkutat pada perihal dukung mendung calon ketua tetapi jauh lebih banyak yang harus dipikirkan, direncanakan dan dikerjakan //// ( Yok )