Tim Pengacara NITA NUR HALIMAH (21 tahun ) yang meninggal dunia di duga akibat mal praktek meminta tim dokter yang merawat NITA untuk terbuka dan transparan terkait penyakit yang diderita Nita hingga menyebabkan pasien meninggal dunia. Menurut Ketua Tim Advokasi NITA NUR HALIMAH- NONOT SURYONO SH kalau pihak Dokter terkesan menutup-nutupi, setiap dokter yang menangani pasien hendaklah ada Tim kontrol sehingga hal-hal serupa tidak terjadi lagi.
Kasus Nita merupakan entry poin agar ke depan ada semacam pemikiran untuk terbentuknya komisi kesehatan. Jika kedepannya tidak ada itikat baik dari pihak Dokter maka tim Advokasi akan menempuh jalur hukum demikian di katakan Ketua ADVOKASI NITA NUR HALIMAH kepada sejumlah wartawan siang tadi (Rabu 3 Juni 09) dalam WORKSHOP Korban Kasus Mal Praktek Almarhum Nita di Ruangan ADI SUKADANA fakultas Sosial Politik Universitas Airlangga Surabaya. Adapun kronologi kasus NITA yakni pada tahap awal NITA berobat di Dr ANDIK EKO SUSANTO selama dua bulan untuk 7 kali berobat Obat yang diberikan Dr ANDIK selalu sama meskipun tidak ada perubahan dan penyakit bertambah parah timbul memar dan kulit melepuh kemudian di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah RSUD WLINGI NGUDI WALUYO selama 21 hari dan terakhir di rujuk di RSUD SAIFUL ANWAR selama 71 hari dan meninggal dunia Sementara itu Biro Pembelaan hukum Ikatan Doker Indonesia IDI Wilayah Jawa timur NUR T.CAHYONO menilai apa yang di lakukan Tim doketer sudah sesuai prosedur aturan. ALIANSI Advokasi NITA memandang kasus NITA bukan hanya persoalan kematian NITA tetapi lebih jauh adanya gejala sosial akan pertanggung-jawaban pelayan kesehatan secara professional tanpa diskriminasi dan bertanggung jawab baik secara medis maupun sosial.(ben/masbud)