Kejaksaan Negeri Surabaya siap menangkap terdakwa dr.Bagus Sucipto yang kini menjadi buron Kejari Surabaya, Tanjung Perak, Jombang, Sidoarjo dan Kejari Ponorogo.Sejak 4 bulan lalu dr. Bagus yang praktik di RSUD Dr,Sutomo Surabaya menjadi DPO karena merugikan keuangan negara sebesar 1,5 milyar rupiah menghilang dari tempat tinggalnya.
Dalam sidang pada tanggal 23 November 2010 terdakwa kasus penyalahgunaan dana P2SEM secara in absensia atau tanpa hadirnya terdakwa namun Ketua Majelis Hakim GUSRIZAL memerintahkan Jaksa untuk sekali lagi menghadirkan terdakwa di muka persidangan.Usai sidang Jaksa ARIF SURYONO menyatakan siap mencari terdakwa yang saat ini masih dalam pencarian orang oleh pihak Kejati dan Polda Jawa Timur.
Terdakwa yang berprofesi sebagai dokter spesialis jantung dan dosen fakultas kedokteran Unair Surabaya di tuntut 7 tahun penjara oleh Kejari Sidoarjo. Disamping itu terdakwa juga mempunyai 4 rumah di antaranya di daerah Kupang Indah, Kupang Baru, Rungkut Mejoyo dan daerah Manyar Tirtoyoso tersebut namanya tercantum dalam beberapa proposal P2SEM di beberapa daerah. Hakim memerintahkan jaksa untuk menangkap terdakwa dalam waktu 2 minggu dan jika pada 8 Desember 2010 mendatang tidak berhasil akan di sidang secara absensiaatau tanpa hadirnya terdakwa.