Dibukanya peluang pasar bagi negara asing untuk menanamkan investasi bidang kesehatan di Surabaya dikhawatirkan mengikis pemilik modal lokal. Wakil ketua DPRD Surabya Ahmad Suyanto mengatakan, pihaknya mendukung dinas kesehatan kota yang telah menyusun Raperda kesehatan pemilik modal asing. Karena menurutnya, regulasi tersebut bertujuan untuk memproteksi agar pemilik usaha kesehatan dalam negeri tidak gulung tikar, meski ia mengakui masuknya investasi asing bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surabaya.
Draft perda kesehatan pemilik modal asing berisi beberapa pembatasan diantaranya, Kepemilikan modal harus berbentuk perseroan terbatas, kerjasama yang bersifat join venture dengan pemodal dalam negeri harus mematuhi persentasi kepemilikan, dalam pemenuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja lokal, dan bisa mendatangkan tenaga ahli luar negeri jika tidak dapat diisi tenaga kerja Indonesia. Dalam raperda ini jika terjadi pelanggaran, pelanggar bisa dikenai ancaman pidana hukuman paling lama enam bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah.