Selamat Datang di website resmi LPP RRI Surabaya -- Saatnya Anda Mendengar dan Bicara di RRI --

Eksekusi Lahan Tanjungsari Digagalkan Warga

Dipublikasikan 16 Juni 2011 oleh   ·   No Comments

Eksekusi lahan di Jalan Tanjungsari 77 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo Selasa pagi (15/6/2011) akhirnya gagal dilaksanakan karena adanya perlawanan dari warga, sementara pengamanan dari pihak kepolisian hanya beberapa orang saja.

Di depan lokasi lahan sengketa seluas 40.800 meter persegi yang dihuni 496 kepala keluarga (KK) ini warga membuat posko perlawanan eksekusi dengan membentang berbagai tulisan yang intinya mengecam tindakan eksekusi.

Pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian tidak sebanding dengan jumlah warga yang menghadang. Pihak kepolisian yang terlihat hanya nampak beberapa orang saja, mereka hanya terlihat mengatur arus lalu lintas.
Bahkan untuk menghindari adanya konflik yang tidak diinginkan, Kapolsekta Asemrowo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suparti mengumumkan pada warga kalau tidak akan ada eksekusi. “Saya bilang pada warga kalau tidak ada eksekusi hari ini, saya juga berani menjamin,” kata AKP Suparti.

Terkait dengan pengamanan itu, Suparti mengatakan tidak mendapatkan perintah dari atasan. Oleh karenanya, pihaknya juga tidak berani mengambil keputusan lebih lanjut. “Kami tidak ada perintah pengamanan, tapi kami tetap siaga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya lagi.

Sementara untuk menghindari tindak brutal warga, kuasa hukum warga Toenir Samidi, mengambil langkah untuk meredam. Toenir mengumumkan tidak ada eksekusi dan meminta warga agar tidak membuat barikade serta memasang ban yang siap dibakar. “Hari ini tidak ada eksekusi pengosongan lahan,” ujar Toenir kepada warga.
Namun, dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diwakili Juru Sita Roepono tetap datang ke lokasi untuk membacakan putusan eksekusi. Roepono akhirnya membacakan penetapan Ketua PN Surabaya tertanggal Nomor 72/EKS/2006/PN.Sby jo Nomor 342/Pdt.G/2006/PN.Sby.

“Kedatangan saya kemari adalah untuk membacakan hasil putusan yang sudah mengikat. Putusan yang sudah mengikat tetap harus dilaksanakan. Sebenarnya eksekusi harus tetap dilakukan, namun dengan kondisi seperti ini kami akan membuat berita acara terkait kondisi di tempat ini,” tegas Roepono.

Readers Comments (0)




Premium WordPress Themes
Umum
Arsip Berita
Weboy