Wakil ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara menegaskan, bahwa sikap dewan pers tegas menolak revisi Undang-Undang Pers sebelum ada amandement Konstitusi. Demikian penegasan Sabam Leo Batubara ketika tampil sebagai salah satu pembicara dalam diskusi Proteksi Kemerdekaan Pers Dalam Konstitusi yang berlangsung di Surabaya hari ini ( 6/7/09,red ) Diskusi yang digagas Dewan Pers itu menurut Leo, ingin lebih memberikan pemahaman bahwa yang perlu diproteksi ( Dilindungi, red ) adalah wartawan dan pers yang menjalankan profesi jurnalistik untuk kepentingan umum. Sementara Pimpinan harian Surabaya Pagi Tatang Istiawan berpendapat kemerdekaan atau kebebasan pers di Indonesia mengalami pasang surut, untuk saat ini yang paling menentukan adalah Politicalwil dari Pemerintah. Kemerdekaan pers kata Tatang, harus memperhatikan aspek Hukum dan Politik karena dewasa ini industri pers dikuasai oleh dua kekuatan yaitu para pemodal dan kekuatan politik. Sementara Direktur Media Wacth Sirikit Syah dalam pandangannya memaparkan bahwa pers boleh mengkritik dan mengecam pejabat publik, tetapi tidak boleh mencermarkan nama baik dan menyebar fitnah. Hasil dari Diskusi ini akan direkomendasi dan dijadikan bahan kajian Dewan Pers lebih lanjut demi mewujudkan kemerdekaan pers yang hakiki.