Dari 20 ribu jenis produk makanan yang ada hanya 3 ribu jenis yang dinyatakan halal.Data ini terungkap ketika komisi VIII DPR-RI melakukan dengar pendapat (hearing) dengan Pemerintah Propinsi dan itu akan menjadi dasar dalam pembentukan Undang-undang jaminan produk halal. Menyikapi hal itu Gubernur Jawa Timur SUKARWO hari ini ( 04 Juni 09-red ) merespon baik sebab akan memberikan jaminan bagi pemeluk agama khususnya umat Islam.
Diakuinya , sampai dengan saat ini cukup banyak produk makanan yang beredar, maka yang diperlukan untuk melakukan pengontrolon atau pengawasan secara ketat.Sebab tidak menjadi jaminan sebuah produk makanan di cap halal namun dalam kenyataannya tidak halal , ketika dilakukan pengecekan. Sementara itu menurut Ketua MUI Jawa Timur KH.SOMAD BUCHORI, tidak hanya jenis produk makanan yang diberikan label yang benar-benar halal , pihak rumah makan juga harus memberikan langkah yang sama.Kalau produk makanan asal Indonesai benar-benar dapat dipercayai terhadap kualitas halal, maka cukup banyak negara Islam , seperti Uni Emirat Arab mau menerima produk asal Indonesia, selama ini negera tersebut hanya menerima produk makanan dari Malaysia. ( kis/masbud)