Persebaya berniat melakukan banding atas keputusan Komisi Disiplin. Dokumen yang digunakan sebagai bahan banding sudah disiapkan, mulai dari data tertulis, foto dan video. Menurut ketua Tim Pencari Fakta Persebaya, M Sholeh, banding akan disampaikan hari ini ke kantor PSSI. Sholeh mengungkapkan pihaknya akan mengajukan banding sekaligus mengajukan peninjuan kembali/PK ke PSSI. Menurut Sholeh, PSSI sudah membuat kesalahan dengan menghukum Persebaya dua kali dalam masalah yang sebelumnya sudah diputuskan. Dalam keputusan No. 30 tidak ada sanksi, denda hanya 5 juta rupiah, dan tidak ada pemindahan pertandingan. Menurut Sholeh untuk pelemparan bus Arema itu diluar tanggung jawab panpel, karena kejadiannya di luar jangkauan Panpel. [sri/djk]