Enam tempat hiburan umum- RHU dan rekreasi di kota Surabaya di beri sanksi karena di nilai melanggar aturan selama bulan ramadhan ini. Kepala Badan kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat – Bakesbang Linmas Kota Surabaya Sumarno mengatakan selama bulan ramadhan ini pihaknya gencar melakukan operasi di berbagai tempat hiburan dan membuahkan hasil di antaranya sebanyak enam tempat hiburan umum terbukti melanggar.
Enam RHU yang di tindak di antaranya Hotel Hasma Jaya yang berlokasi di Pasar Kembang Surabaya karena ijinnya mati, Pisstop hotel juga tidak berijin. Sementara RHU lain yang melanggar adalah rumah makan G walk daerah Citraland terbukti menjual minuman beralkohol, padahal selama ramdhan ada ketentuan di larang berjualan minuman keras berapapun kadar alkoholnya. Di tegas kan Sumarnojika RHU tersebut melanggar aturan kedua kalinya pihaknya tidak segan untuk mencabut ijin operasionalnya. Dalam operasi di bulan ramadhan kata Sumarno setiap malam tidak kurang dari 12 tempat hiburan yang di datangi dan untuk mendukung kelancaran operasional di terjunkan sebanyak 18 orang dengan melibatkan instansi terkait seperti Satpol PP, bagian hukum, Bakesbang Linmas, Dinas Budaya dan Pariwisata serta aparat kepolisian.Pelanggaran RHU pada bulan ramadhan tahun ini di perkirakan lebih rendah di bandingkan tahun lalu yang jumlah pelanggarannya sebanyak 45 pelanggaran.Rendahnya pelanggaran kata Sumarno karena gencarnya sosialisasi sebelum bulan ramadhan sanksi yang di kenakan kepada pelanggar juga berat hingaa pencabutan ijin.Di himbau kepada seluruh pengusaha hiburan di Surabaya untuk menjaga komitmen bersama menjaga kedamaian selama bulan ramadhan. Beberapa RHU yang di larang buka pada bulan ramadhan di antaranya karaoke dewasa, diskotik, panti pijat dan lokalisasi, sementara karaoke keluarga tetap di ijinkan buka.